Kearifan lokal Suku Mentawai seperti kei-kei dan alak toga terbukti jaga hutan Siberut tetap lestari tanpa tebang habis dan bakar lahan.

Suku Mentawai di Sumatera Barat menyimpan warisan pengetahuan tradisional yang terbukti efektif menjaga kelestarian hutan dan lingkungan secara turun-temurun.
Kearifan lokal ini hidup dalam aturan adat yang mengatur cara warga memanfaatkan sumber daya alam tanpa merusaknya.
Penelitian yang dilakukan di tiga dusun Kecamatan Siberut Selatan—Rogdog, Madobak, dan Ugai—mengungkap bagaimana sistem adat membentuk pola pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Hasilnya, ditemukan setidaknya ada lima bentuk kearifan lokal yang menjadi tulang punggung konservasi alam di wilayah itu, yakni; kei-kei, tulou, alak toga, panaki, dan punen.
“Kelima tradisi ini secara aktif membatasi eksploitasi hutan sekaligus mendorong masyarakat menjaga keseimbangan ekosistem, meski mereka harus menebang pohon untuk kebutuhan tertentu,” tulis Prof.Dr.Ir. H. Hasanu Simon, MS, dalam penelitian berjudul: Kearifan Lokal Masyarakat Mentawai dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan dan Lingkungan di Pulau Siberut Propinsi Sumatera Barat (2005).
Salah satu praktik paling menonjol adalah alak toga, yaitu tradisi menanami ladang dengan beragam jenis tanaman keras. Hasilnya, struktur ekosistem ladang masyarakat Mentawai menyerupai hutan primer karena memiliki berbagai lapisan tajuk yang rapat dan beragam.
Yang tak kalah penting, masyarakat Mentawai secara adat melarang pembukaan lahan baru dengan cara membakar hutan. Mereka juga pantang menebang pohon secara habis-habisan, sehingga tanah hutan terlindung dari erosi dan kesuburannya tetap terjaga dari generasi ke generasi.
Struktur sosial masyarakat yang bersifat egaliter turut memperkuat ketahanan sistem adat ini dalam menghadapi tekanan dari luar. Kondisi ekonomi warga Desa Madobak pun relatif setara karena dipengaruhi letak geografis dan tatanan sosial yang merata.
Namun, penelitian ini juga mencatat perubahan nyata dalam pola kehidupan masyarakat sejak operasi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) masuk ke wilayah Mentawai. Kehadiran HPH membawa pergeseran signifikan yang memengaruhi hubungan masyarakat adat dengan hutan yang selama ini mereka jaga.
Temuan ini menegaskan bahwa kearifan lokal Suku Mentawai bukan sekadar tradisi, melainkan sistem perlindungan lingkungan yang terstruktur dan terbukti bekerja.
Negara mungkin bisa mengakui dan mengintegrasikan pengetahuan adat ini ke dalam kebijakan kehutanan nasional yang lebih adil dan berkelanjutan.






