Pajak karbon resmi masuk dalam target perluasan basis penerimaan negara setelah Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasukkan sektor energi baru terbarukan dan karbon ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025—2029. Kebijakan ini dinilai membuka jalan baru bagi percepatan transisi menuju sistem energi bersih nasional.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ/2025 yang juga menyoroti aktivitas shadow economy sebagai potensi penerimaan baru. Otoritas fiskal menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan struktur perpajakan jangka menengah.
“Perluasan basis pajak, antara lain penerimaan pajak dari sektor energi baru terbarukan, pajak karbon, dan aktivitas shadow economy,” tulis beleid tersebut.
Meski demikian, pemerintah belum memerinci skema pengenaan pungutan pada sektor energi baru terbarukan maupun karbon tersebut. DJP hanya menegaskan tengah melakukan pembenahan, penyempurnaan, dan inovasi guna meningkatkan efisiensi serta efektivitas pengelolaan penerimaan negara.
“Dokumen Renstra DJP Tahun 2025—2029 ini menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja [Renja] setiap tahunnya untuk mencapai end-state yang dituju pada tahun 2029,” tulis aturan itu.
Renstra tersebut disusun menyesuaikan arah kebijakan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.01/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025—2029. Dokumen itu juga mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029 yang memuat visi pembangunan nasional pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah sempat membahas rencana penerapan pajak karbon terhadap pembelian bahan bakar minyak berbasis fosil untuk sektor transportasi. Kebijakan itu masuk dalam penyusunan peta jalan nasional perpajakan karbon sebagai instrumen pengendalian emisi.
Deputi III Bidang Pengembangan Usaha dan BUMN Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ellen Setiadi menyebut peta jalan tersebut dibagi dalam dua tahap utama. Tahap awal difokuskan pada subsektor pembangkit listrik agar selaras dengan mekanisme perdagangan karbon yang telah berjalan.
Pada fase berikutnya, pemerintah mengusulkan perluasan kebijakan ke sektor transportasi melalui pengenaan pungutan atas pembelian bahan bakar fosil. Langkah itu dipandang penting karena transportasi menjadi salah satu penyumbang emisi terbesar nasional.
“Pada fase selanjutnya, fase kedua akan ditambah dengan pengenaan [pajak karbon] terhadap pembelian bahan bakar fosil untuk sektor transportasi,” ujar Elen dalam agenda Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia yang disiarkan secara virtual Selasa, medio Juli 2024.
Menurut Ellen, penerapan kebijakan pada sektor pembangkit listrik dan transportasi berpotensi mencakup sekitar 71 persen emisi dari sektor energi. Angka itu terdiri dari 48 persen emisi pembangkit listrik dan 23 persen emisi transportasi.
Cakupan tersebut setara dengan sekitar 39 persen total emisi Indonesia atau 47 persen emisi nasional di luar sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya. Karena itu, kebijakan fiskal berbasis karbon dipandang strategis untuk menekan laju emisi sekaligus mengarahkan investasi ke energi bersih.
Pemerintah juga menilai transisi energi membutuhkan dukungan pembiayaan besar dan berkelanjutan. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon guna mencapai target kontribusi nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca.
Melalui skema perdagangan karbon, pemerintah meluncurkan sistem perdagangan emisi sektor pembangkit listrik pada 22 Februari 2023. Hingga Desember 2023, transaksi perdagangan karbon tercatat mencapai 2,4 juta ton CO2 ekuivalen senilai Rp24 miliar.
Selain itu, bursa karbon IDX Karbon diluncurkan pada September 2023 untuk memperluas pasar karbon domestik. Nilai perdagangan karbon sejak Januari 2024 hingga 30 Juni 2024 tercatat Rp5,9 miliar dengan volume 114.500 ton CO2 eq
Untuk skema pembayaran berbasis kinerja, pemerintah Indonesia juga akan menerima dana dari skema pembayaran berbasis kinerja atau pembayaran berbasis hasil dari berbagai program Pengurangan Emisi berupa Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+).





