Masyarakat adat sudah selayaknya menjadi subjek, duduk bersama dalam merancang, melaksanakan, dan mengawal kebijakan.
Posisi mereka kini menjadi sangat penting — terutama terhadap hak-hak atas hutan dan lingkungan — sejak lama menjadi ‘rumah’ bagi mereka untuk lahir, hidup, tumbuh dan berkembang.
“Artinya, mereka tidak lagi hanya menjadi objek kebijakan,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat Pekan Raya Lingkungan Hidup WALHI 2026, di Pekanbaru, Jumat, 21 Agustus 2926.
Di depan kepala daerah dan penggiat lingkungan, Bima menegaskan pergeseran posisi masyarakat adat dari sekadar penerima manfaat menjadi pemegang hak dan penjaga utama terhadap kelestarian alam dan lingkungan.
Pemerintah pusat dan daerah sudah harus berhenti berkutat pada regulasi dan mulai membangun co-creation dengan bersama kelompok-kelompok itu.
Sadar atau tidak, pemahaman birokrasi tentang masyarakat adat terus berkembang dari waktu ke waktu.
Semua jajaran pemerintahan, baik pusat maupun daerah, “semestinya memiliki pemahaman yang maju dan tidak menjadikan masyarakat adat sebagai objek.”
Awalnya, masyarakat adat hanya diposisikan sebagai objek yang menerima program. Pemahaman kemudian bergeser menjadi kelompok yang harus dilindungi oleh negara.
Lalu, semakin berkembang dengan menempatkan kelompok ini sebagai pemegang hak, bukan sekadar penerima manfaat.
Kini posisi itu berkembang jauh lebih maju dengan menempatkan masyarakat adat, “sebagai penjaga utama alam,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bima Arya menekankan pentingnya perubahan cara pandang di seluruh lini birokrasi.
“Tidak hanya menjadikan masyarakat adat sebagai objek tetapi sebagai subjek,” ujarnya.
Kebijakan, juga tidak boleh hanya berkutat pada aturan formal. Birokrasi harus berkolaborasi, bahkan lebih jauh membangun co-creation bersama kelompok ini.
“Sekarang bukan lagi kolaborasi, melainkan co-creation, duduk bersama-sama, mendesain bersama-sama, memikirkan bersama-sama, melaksanakan bersama-sama, dan mengawal bersama-sama,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat adat bukan hanya penerima manfaat, melainkan subjek yang memiliki hak atas identitas, wilayah, sumber daya, budaya, dan nilai.
Pengetahuan lokal dan praktik pengelolaan sumber daya menjadikan mereka aktor utama dalam keseimbangan ekologis.
Relasi antara manusia dan alam dalam cara pandang masyarakat adat tidak terpisah. Alam dipahami sebagai ruang hidup yang menyatu dengan keberadaan mereka.
Bima juga menyinggung anak-anak muda yang kini tidak lagi cukup dengan kolaborasi yang sekadar mengakomodir. Mereka menuntut co-creation, dalam setiap kebijakan yang dirumuskan pemerintah.
“Kami melihat tugas dari teman-teman WALHI dan aktivis lingkungan adalah memberikan update, pemutakhiran isu-isu yang ada kepada kami,” kata Bima Arya.
“Kami mengharapkan teman-teman WALHI bisa menjadi jembatan antara masyarakat adat dan local wisdom kepada pemangku kebijakan.”
Peran jembatan itu dinilai krusial untuk menerjemahkan pengetahuan lokal ke dalam bahasa kebijakan. Birokrasi sering kali kesulitan menyerap praktik-praktik yang hidup di komunitas adat.
Kolaborasi yang diharapkan bukan sekadar akomodasi, melainkan penciptaan bersama. Pendekatan ini memastikan masyarakat adat memiliki posisi setara dalam setiap tahap kebijakan.
Dengan menjadi subjek, masyarakat adat tidak hanya menerima manfaat tetapi ikut menentukan arah pembangunan. Model ini memperkuat legitimasi kebijakan sekaligus melindungi keberlanjutan lingkungan.








