Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau

Jikalahari menyoroti kunjungan Prabowo ke Riau yang dinilai hanya sebatas rapat, saat ISPU tembus 256 dan titik panas di lahan konsesi terus bertambah.

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau
Petugas sedang memadamkan api di lahan terbakar || Foto: Dok. Manggala Agni.

Kualitas udara di Riau berada pada level sangat tidak sehat saat Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan perdana ke provinsi itu, pada Senin, 24 Agustus 2026.

Faktanya, kedatangan presiden hanya melakukan rapat dengan para petinggi dan kepala daerah, tidak ada peninjauan sama sekali ke lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Berdasarkan pemantauan IQAir, ISPU Riau berada di level tidak sehat hingga sangat tidak sehat sepanjang 10–24 Agustus 2026 akibat polusi asap karhutla.

Di hari hari kedatangan Presiden ke Riau, ISPU tercatat di angka 256, masuk kategori sangat tidak sehat.

Di tengah kondisi tersebut, Prabowo mengikuti rapat penanganan karhutla di Posko Aju Provinsi Riau, Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru.

Dalam rapat itu, Presiden mendengarkan laporan dari Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai.

Presiden menyampaikan apresiasi atas kinerja keduanya dan meminta agar diusulkan kenaikan jabatan, dengan syarat penanganan 900 hektare lahan terbakar diselesaikan lebih dahulu.

Kondisi ini lah yang memantik Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) melempar kritik kepada presiden.

Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menilai sikap Presiden yang langsung memuji laporan bawahannya kurang tepat.

Ia menyebut, Presiden mestinya berempati kepada warga yang terdampak polusi asap dan tak buru-buru mempercayai laporan itu.

Menurut Okto, data di lapangan menunjukkan tren yang bertolak belakang dengan kesan positif yang disampaikan dalam rapat itu.

“Titik panas di Riau tercatat meningkat dalam sepekan terakhir sebelum kunjungan Presiden berlangsung,” katanya

Selain persoalan kualitas udara, dampak kesehatan yang mengancam warga tak seharusnya diabaikan pemerintah.

Jikalahari mencatat, Pelaksana Tugas Gubernur Riau belum mengambil kebijakan untuk menjamin keselamatan warga. 

Sementara jumlah kasus ISPA akibat asap sudah mencapai 376 kasus sepanjang Agustus 2026.

Jikalahari juga memaparkan data hasil analisis citra satelit Suomi NPP-VIIRS untuk periode Januari–Agustus 2026.

Ditemukan 4.492 titik panas di Riau, dengan 1.083 di antaranya terjadi pada Agustus 2026 saja.

Sebanyak 3.330 titik atau 74 persen dari temuan tersebut berada di lahan gambut.

Adapun 875 titik atau 19,4 persen berlokasi di kawasan konsesi perusahaan, meliputi 214 titik di konsesi HTI dan 661 titik di perkebunan sawit.

“Temuan lapangan Jikalahari pada 15–24 Agustus 2026 turut mengidentifikasi lahan bekas terbakar di lima konsesi perusahaan, dengan total luas areal terbakar diperkirakan mencapai 583 hektare,” kata Okto.

Jikalahari menilai kunjungan Presiden ke Riau semestinya dimanfaatkan untuk meninjau langsung kawasan konsesi yang terbakar, “bukan hanya menerima laporan di ruang rapat.” 

Langkah itu penting sebagai bentuk ketegasan pemerintah kepada seluruh pemegang izin konsesi.

Tuntutan tersebut merujuk pada visi-misi Prabowo-Gibran saat pencalonan presiden dan wakil presiden, yang secara eksplisit menyebut komitmen mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran serta perusakan lingkungan.

Okto mengatakan, Jikalahari mencatat, persoalan karhutla di kawasan konsesi bukan kali pertama muncul di Riau.

Pada 4 Agustus 2025, NGO ini telah melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup ke Polda Riau terkait lima korporasi.

Total areal terbakar dalam laporan 2025 tersebut mencapai sekitar 179 hektare. Namun, hingga kini belum ada satu pun korporasi dari laporan itu yang berstatus tersangka.

“Presiden harus menjalankan janjinya menindak tegas pelaku kebakaran hutan dengan memimpin langsung, dan tak hanya berhenti pada laporan di atas kertas,” kata Okto.

Ia menambahkan, Presiden juga wajib memastikan keselamatan dan layanan kesehatan bagi warga Riau yang terdampak polusi asap akibat karhutla.

Atas dasar temuan dan kondisi tersebut, Jikalahari mendesak Presiden Prabowo mengambil tiga langkah.

Pertama, memerintahkan Menteri Dalam Negeri mengevaluasi kinerja Plt Gubernur Riau atas kelambanan penanganan keselamatan warga.

Kedua, memerintahkan Menteri Kehutanan dan Kepala BPN mengevaluasi izin konsesi di kawasan terbakar, termasuk perizinan di lahan gambut.

Ketiga, memerintahkan Kapolri segera menindak korporasi yang arealnya terbakar, baik dalam kasus 2026 maupun laporan Jikalahari pada 2025.


Read Also

Perjalanan Osman Bersama Ular dari Semenanjung Malaya ke Hutan Langkawi

Warga Pulau Langkawi, Malaysia, hanya memiliki satu nama yang selalu mereka hubungi ketika...

Seluruh Elemen Negeri Liang Didorong Kawal Perneg Hak Tenurial Pesisir

Wakil Ketua Saniri Negeri Liang, Abdul Samad Lessy, menegaskan proses penyusunan Peraturan Negeri...

Kearifan Lokal Warga Madagaskar Sulap Pohon Ini Jadi Tangki Air

Dataran Tinggi Mahafaly di barat daya Madagaskar dikenal sebagai salah satu kawasan paling...