Wakil Ketua Saniri Negeri Liang, Abdul Samad Lessy, menegaskan proses penyusunan Peraturan Negeri (Perneg) terkait hak tenurial pesisir tidak dapat hanya dibebankan kepada Jaringan Laut untuk Keadilan (JALA) INA.
Ia menilai Pemerintah Negeri, Saniri, soa, dan masyarakat perlu bersama-sama mengawal proses tersebut hingga menghasilkan aturan yang dapat diterapkan di tingkat negeri.
Pernyataan ini disampaikan menyusul diseminasi hasil riset dan pemetaan hak tenurial pesisir dan laut yang digelar JALA INA bersama Kelompok Pemuda MALESI di Negeri Liang.
Abdul Samad menilai rangkaian riset dan pertemuan yang telah dilakukan perlu menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan Negeri Liang.
“Yang kita mau tanya ini, sejauh mana JALA INA mengawal persoalan ini, kejelasan ini, sampai kita bisa melahirkan katong punya peraturan negeri. Itu yang kita harapkan,” kata Abdul Samad dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, dukungan anggaran juga menjadi bagian penting agar proses penyusunan dan penerapan aturan dapat berjalan. Menurutnya, persoalan pengelolaan wilayah pesisir dan laut perlu dibawa dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sehingga menjadi bagian dari prioritas pembangunan Negeri Liang.
Dukungan terhadap penyusunan Perneg juga disampaikan Upu Latu/Raja Negeri Liang, Taslim Samual. Ia menilai hasil riset JALA INA dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Negeri dan Saniri dalam menyusun regulasi di tingkat negeri.
“Teman-teman JALA INA telah melakukan asesmen atau penelitian mengenai hak tenurial ini yang kemudian menjadi sebuah kerangka acuan dalam rangka menyusun peraturan negeri sehingga dalam peraturan negeri itu include di dalamnya hak-hak masyarakat,” ujar Taslim.
Diseminasi yang digelar JALA INA dan MALESI ini menjadi ruang bersama bagi Pemerintah Negeri, Saniri, nelayan, kelompok perempuan, tokoh masyarakat, dan pemuda. Forum tersebut membahas hasil pemetaan sekaligus memperkuat kesepahaman mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan laut, termasuk penguatan aturan lokal seperti sasi dan kewang.
Kebutuhan terhadap aturan pengelolaan wilayah pesisir turut disuarakan kelompok perempuan yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya pesisir. Hajijah Samual mengatakan lemahnya keberadaan sasi dan kewang membuat pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya laut semakin sulit.
“Karena seng ada sasi kewang, dong datang dengan oto muat karang, pakai obat pakai jaring alus bahkan tangkap ikan alus. Jadi beta minta dari pemerintah segera katong pung aturan sasi tu segera dia berlaku,” ujar Hajijah.
Pengakuan hak tenurial dinilai penting karena wilayah pesisir dan laut bagi masyarakat Negeri Liang bukan sekadar ruang ekologis, tetapi juga ruang hidup, ruang kelola, dan sumber penghidupan.
Perneg yang diusulkan diharapkan menjadi dasar hukum di tingkat negeri untuk memperjelas hak dan kewenangan masyarakat, mencakup kepastian wilayah kelola, hak akses dan pemanfaatan sumber daya, kewenangan pengelolaan, mekanisme pengawasan terhadap pihak luar, serta penguatan kelembagaan lokal seperti sasi dan kewang.[]




