Wilayah pesisir yang mangrove-nya telah rusak, satu hektar lahan basah yang dipulihkan mampu menghasilkan 3-5 ribu ton setara CO2. Itu yang bisa dijual di pasar karbon.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menyebut praktik ini sebagai pembangunan inkonvensional yang menjadikan “jualan angin” sebagai sumber keuntungan besar.
Namun, ia menegaskan bahwa margin besar dari perdagangan karbon tidak boleh berhenti di kantong investor atau spekulan.
Arah perdagangan karbon di Indonesia harus didesain agar benefit sharing terbesar jatuh kepada masyarakat tapak dan lingkungan yang dipulihkan.
Oleh sebab itu, Jumhur mendorong perlu ada aksi prosperity dalam kerangka iklim nasional, sementara WALHI mengkritik skema pasar yang justru membiarkan perusahaan besar terus melepaskan emisi tanpa tanggung jawab nyata.
Saat acara Pekan Rakyat Lingkungan Hidup WALHI 2026 di Pekanbaru, Riau, Jumhur membuka argumennya dengan penegasan soal kegagalan pembangunan konvensional dalam menciptakan pemerataan.
Ia membandingkannya dengan peluang restorasi mangrove yang biaya investasinya sekitar Rp300 juta per hektar — setelah tiga hingga empat tahun dirawat, mangrove itu menghasilkan karbon yang dapat dijual dengan harga tinggi.
“Kalau harganya $50, berarti totalnya sekitar $150 ribu, bisa taruh di pasar karbon, kira-kira Rp2 miliar lebih duitnya, modalnya cuma Rp300 juta,” ujar Jumhur.
Masalahnya, keuntungan sebesar itu perlu dipertanyakan — terutama terhadap distribusi manfaat kepada masyarakat.
Pemerintah meminta agar skema perdagangan karbon dirancang dengan prinsip keadilan sejak awal.
“Kita meminta agar benefit sharing yang terbesar itu juga untuk masyarakat tapak,” tegasnya.
Dalam konsep perubahan iklim, dunia internasional hanya mengenal dua hal, yaitu mitigasi dan adaptasi. Indonesia menambahkan satu aksi lagi yang disebut aksi prosperity atau kesejahteraan.
Dengan begitu, seluruh upaya pemulihan lingkungan harus berujung pada kesejahteraan masyarakat tapak. “Kalau tidak, itu sudah tidak oke lagi,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama WALHI, Boy Sembiring, menyoroti tiga skema ekonomi karbon yang diatur negara, yaitu skema pajak, skema offset, dan result based payment.
Ia menilai skema perdagangan karbon yang berjalan saat ini justru tidak memaksa semua pihak menurunkan emisinya.
“Orang kaya masih bisa dengan bebas meng-emisi dengan besar tanpa menurunkan emisinya. Mereka hanya cukup membeli karbon cadangan yang disimpan oleh masyarakat. Lalu, kejahatannya sudah dianggap selesai. Itu justru tidak adil,” ujar Boy.
Menurutnya, masyarakat di wilayah pesisir dan pulau kecil yang memiliki cadangan emisi karbon sangat kecil justru tidak mendapat kompensasi memadai.
Oleh sebab itu, WALHI mendorong penerapan skema ekonomi karbon non-pasar, agar tanggung jawab penurunan emisi dibebankan langsung kepada para carbon majors.
Perusahaan-perusahaan pelepas emisi besar harus menghitung jejak karbonnya dan memenuhi tanggung jawabnya terlebih dahulu.
Negara-negara utara juga wajib memenuhi tanggung jawab historis mereka sebelum melimpahkan beban konservasi kepada masyarakat adat dan petani kecil.
Boy menegaskan bahwa skema perdagangan karbon tidak boleh sekadar mencegah greenwashing. Skema itu juga harus memastikan keadilan iklim bagi masyarakat yang selama ini menjaga hutan dan ekosistem pesisir.
Dari dua sudut pandang itu, arah perdagangan karbon Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi mekanisme jual beli sertifikat emisi. Perdagangan karbon harus menjelma menjadi instrumen pemerataan ekonomi yang nyata bagi masyarakat tapak.
Restorasi mangrove dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat pun dipandang sebagai jalan tengah yang ideal. Skema ini menawarkan peluang ekonomi sekaligus pemulihan ekosistem yang berkelanjutan.
Jika didesain dengan benar, perdagangan karbon mampu membalik logika lama yang menempatkan masyarakat sebagai penonton. Masyarakat tapak akan menjadi pemilik sah dari nilai karbon yang mereka jaga selama bertahun-tahun.







