TITIK temu atas konflik agraria di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau, sebenarnya sudah ada. Kesepakatan antara pemerintah dan warga yang akan direlokasi, juga sudah jelas. Tapi, kenapa kembali memanas?
Hari ini, Senin pagi tadi, 13 April 2026, ratusan orang yang mengatasnamakan warga TNTN—tergabung dalam aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan, turun ke jalan.
Mereka menggeruduk kantor Gubernur Riau, memblokade jalan Cut Nyak Dien, dan membuat arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, terganggu.
“Tidak ada yang salah,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. “Demonstrasi adalah salah satu cara masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan dilindungi Undang-Undang.”
Sebagian yang berorasi di luar pangar, tetap melanjutkan teriakan mereka. Namun sebagian lagi—perwakilan dari warga TNTN—dipersilakan masuk ke ruang rapat lantai tiga di Kantor Gubernur Riau, Plt Gubernur Riau dan pihak-pihak yang terlibat dalam TP2TNTN, bersedia menerima aspirasi mereka, duduk satu meja, dan membahasnya dengan kepala dingin.
Wandri Saputra Simbolon dipersilakan menyampaikan aspirasinya, mewakili masyarakat TNTN. Kata dia, yang diinginkan warga sederhana. “Berdialog langsung dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
“Terserah, apapun metodenya. Mau pakai zoom, atau apapun. Yang penting kami bisa berdialog langsung dengan pemerintah pusat,” ujarnya mengawali bicara di forum itu.
Pada prinsipnya, warga yang kini masih beraktivitas di kawasan TNTN Pelalawan, ingin mempercepat penyelesaian konflik. Mengingat sudah ada landasan awal berupa kesepakatan bersama yang bisa menjadi pijakan.
Bagi masyarakat, konflik ini bukan sekadar soal status lahan, tetapi menyangkut hak dasar untuk hidup layak. Warga ingin pengakuan atas keberadaan komunitas yang telah lama tinggal di kawasan TNTN, jaminan akses terhadap sumber penghidupan, pendidikan, dan fasilitas umum tanpa ancaman tindakan represif di lapangan.
“Pemprov Riau, harus mengakui keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim di tntn,” kata Wandri.
Isu relokasi menjadi titik krusial dalam konflik ini. Secara terang-terangan, mereka menolak jika harus direlokasi secara paksa. Setiap proses pemindahan warga, kata Wandri, harus dilakukan atas dasar sukarela warga, serta jaminan penggantian rumah, fasilitas, hingga lahan perkebunan yang menjadi sumber ekonomi.
Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti ketimpangan dalam penanganan konflik. Mereka mengungkap adanya tiga klasifikasi kepemilikan lahan—SHM, SKT, dan surat hibah—yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan regulasi.
Bahkan, muncul tudingan bahwa pemilik lahan berskala besar belum tersentuh penegakan hukum. “Jangan tebang pilih. Pukul semua,” ungkap Wandri.
Selain itu, masyarakat juga melaporkan dugaan praktik tidak transparan dalam proses relokasi, termasuk pembebanan biaya kepada warga. Situasi ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kondisi konflik yang justru merugikan masyarakat dan negara.

Semua aspirasi itu diterima oleh TP2TNTN. Ketua PT2TNTN sekaligus Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan bahwa seluruh langkah yang diambil selama ini telah sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Hariyanto juga membantah adanya unsur pemaksaan dalam proses relokasi, dan seluruh partisipasi masyarakat dilakukan secara sukarela melalui posko yang telah disediakan. “Kami tidak ada memaksa,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan kebutuhan lahan relokasi kepada pemerintah pusat. Namun, keterbatasan lahan menjadi kendala utama dalam percepatan proses tersebut. “Kalau tidak ada kami tidak bisa apa apa,” katanya.
Dalam perspektif penegakan hukum, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa pendekatan yang diambil adalah pendekatan kemanusiaan.
Ia menyebut kehadiran aparat bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan menjembatani dialog agar solusi yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.
“Presiden ingin relokasi dilakukan dengan tidak ada konflik dan bisa dilakukan secara berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa konflik di TNTN harus dilihat sebagai persoalan bersama, bukan sekadar urusan penegakan hukum atau kebijakan semata. Menurutnya, komitmen pemerintah adalah memastikan penyelesaian yang adil tanpa meninggalkan luka sosial baru. “Kami sepakat melakukan penyelesaian dengan cara berkeadilan,” tegasnya.
Dialog itu berakhir menjelang siang. Masing-masing pihak berbicara tanpa tensi, berusaha saling memahami satu sama lain. Intinya, relokasi warga dari TNTN itu adalah perintah pusat. Jadi, segala sesuatunya tergantu pusat.
TP2TNTN yang ada di Riau, hanya perwakilan dari pemerintah pusat. Segala bentuk skema solusi yang ditawarkan harus mendapat persetujuan pusat. Termasuk ketersediaan lahan baru—yang akan ditempati warga setelah mereka hengkang di TNTN—juga sudah diusulkan ke pusat.
“Sekarang, kita sama-sama menunggu apa keputusan pusat,” kata Plt Gubernur Riau.






