Perairan Indonesia tengah menghadapi ancaman yang bergerak diam-diam namun dampaknya nyata — kehadiran spesies ikan asing invasif yang kian merangsek masuk dan mengusik keseimbangan ekosistem yang telah terbentuk selama jutaan tahun.
Berdasarkan laporan Platform Antarpemerintah tentang Keanekaragaman Hayati dan Jasa Ekosistem atau IPBES, lebih dari 37.000 spesies asing telah terbawa oleh berbagai aktivitas manusia ke wilayah dan bioma baru di seluruh dunia, dan lebih dari 3.500 di antaranya masuk kategori spesies asing invasif berbahaya yang mengancam alam sekaligus manusia.
Data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN memperjelas betapa seriusnya persoalan ini di Indonesia. Hasil riset dan pemetaan BRIN menunjukkan sekitar 247 jenis ikan asing telah teridentifikasi di Indonesia, dengan 50 jenis di antaranya diduga sudah berada di perairan umum — dan sekitar 20 jenis telah dikategorikan sebagai spesies invasif dengan potensi penyebaran yang tinggi.
Nama-nama seperti ikan sapu-sapu, red devil, ikan cere, nila, arapaima, hingga aligator gar sudah tidak asing lagi di telinga para peneliti dan pegiat lingkungan. Namun bagi sebagian besar masyarakat, keberadaan ikan-ikan tersebut di sungai dan danau masih dianggap biasa saja — padahal dampaknya jauh dari biasa.
Dosen Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada, Donan, menjelaskan bahwa spesies asing invasif adalah organisme non-lokal yang masuk ke ekosistem baru dan berkembang secara masif hingga mengancam spesies asli.
Menurutnya, kata “asing” merujuk pada asal spesies yang berada di luar habitat aslinya, sementara “invasif” menggambarkan kemampuannya berkembang pesat, mendominasi, dan mengganggu ekosistem baru yang ditempatinya.
Meski begitu, Donan menegaskan bahwa tidak semua spesies ikan asing otomatis bersifat invasif.
“Meskipun tidak semua spesies asing berpotensi invasif, misalnya ikan koi, namun potensi tersebut tetap ada tergantung dari kemampuan adaptasi spesies dan kondisi lingkungannya. Sehingga tetap harus waspada dan dimitigasi,” ujarnya, dilansir dari laman resmi UGM, 26 April 2026.
Kajian literatur yang diterbitkan dalam jurnal Sains Malaysiana tahun 2022 memperkuat kekhawatiran itu. Penelitian tersebut menemukan sedikitnya 50 spesies ikan asing di 72 danau dan 57 sungai yang tersebar di 28 provinsi Indonesia, dengan 18 spesies di antaranya masuk kategori invasif. Ikan siklid tercatat mendominasi ekosistem danau, sementara ikan sapu-sapu lebih banyak ditemukan di wilayah sungai.
Lalu, dari mana datangnya spesies ikan asing invasif itu? Donan menunjuk aktivitas manusia sebagai jalur masuk yang paling dominan.
“Banyak ikan dilepas ke perairan umum ketika pemilik tidak lagi mampu merawatnya atau ketika ikan budidaya terbawa banjir dari kolam pemeliharaan,” jelasnya.
Selain perdagangan ikan hias dan budidaya konsumsi, introduksi spesies ikan asing juga terjadi melalui pelepasan seremonial maupun program pengendalian biologis yang dilakukan sejak era kolonial.
Salah satu contoh paling dikenal adalah introduksi ikan cere atau Gambusia affinis yang awalnya dimaksudkan untuk mengendalikan jentik nyamuk malaria — namun justru membawa dampak ekologis yang tidak terduga.
Para peneliti Fakultas Biologi UGM menilai spesies invasif berbahaya karena mampu mengubah rantai makanan sekaligus menciptakan kompetisi sumber daya yang merugikan spesies lokal.
Ikan sapu-sapu, misalnya, merusak habitat ikan lokal dengan cara memakan tumbuhan air dan alga serta membuat lubang-lubang di dasar perairan yang mengganggu struktur ekosistem.
Donan mencontohkan dampak lain yang tak kalah mengkhawatirkan. “Ikan cere akan menyerang dan menggerogoti ekor larva salamander api sehingga banyak larva yang tidak dapat tumbuh dewasa hingga mengalami kematian,” jelasnya.
Sementara itu, ikan nila dinilai mampu memicu eutrofikasi atau ledakan pertumbuhan alga di perairan akibat peningkatan nitrogen dan fosfor dari ekskresi ikan tersebut. “Kondisi ini berpotensi meningkatkan kematian ikan lain di habitat yang sama,” tambahnya.
Salah satu alasan mengapa spesies ikan asing invasif begitu sulit diberantas adalah kemampuan adaptasinya yang luar biasa. Akbar Reza, M.Sc., Dosen Fakultas Biologi UGM dari Laboratorium Ekologi Konservasi, mengungkapkan fakta yang mencengangkan.
“Secara ekologis, beberapa jenis ikan invasif seperti ikan sapu-sapu memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi, bahkan sangat toleran pada logam berat sehingga terdistribusi luas. Terlebih tidak ada predator yang mampu mengontrol populasinya,” ujarnya.
Pernyataan itu diperkuat oleh Dr. Luthfi Nurhidayat, Dosen Fakultas Biologi UGM dari Laboratorium Struktur dan Perkembangan Hewan, yang menyoroti kemampuan reproduksi ikan invasif yang sangat cepat.
“Ketika ikan-ikan invasif tersebut masuk ke dalam perairan terbuka umum di Indonesia yang tidak terlalu keras kompetisinya, maka pertumbuhan populasinya menjadi tidak terkendali,” jelas Luthfi.
Masalahnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami dampak ekologis dari tindakan melepas ikan ke alam bebas. Aktivitas pelepasan ikan — baik untuk kebutuhan konsumsi maupun seremonial keagamaan — masih kerap dilakukan tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang terhadap ekosistem setempat.
Untuk menekan laju penyebaran spesies ikan asing invasif, Akbar menekankan pentingnya pendekatan terintegrasi yang menyatukan tiga pilar utama, yakni legalitas dan riset, pengendalian fisik maupun biologis, serta pencegahan melalui kolaborasi lintas sektor.
Ia juga mendorong agar daftar Jenis Asing Invasif atau JAI terus diperbarui dan didukung oleh penelitian jangka panjang supaya kebijakan penindakan bisa lebih efektif dan tepat sasaran.
Koordinasi antar instansi seperti BRIN, perguruan tinggi, Dinas Kelautan dan Perikanan, hingga Badan Karantina dinilai perlu diperkuat secara serius.
Di lapangan, kata Luthfi, pengendalian dapat dilakukan melalui penangkapan intensif, isolasi perairan, pengeringan, hingga restorasi spesies lokal berbasis ekologi — dan pemanfaatan ekonomi ikan invasif juga bisa menjadi strategi untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Indonesia sebetulnya sudah memiliki sejumlah regulasi terkait, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.94 tentang Jenis Invasif serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 mengenai larangan pemasukan dan peredaran ikan yang membahayakan ekosistem.
Namun Luthfi menilai regulasi-regulasi tersebut perlu terus diperbarui agar mampu mengikuti laju perubahan kondisi ekosistem yang berlangsung kian cepat.
Spesies ikan asing invasif bukan hanya sebatas mereka pendatang baru yang “mengganggu”, tapi ancaman terhadap keanekaragaman hayati Indonesia yang telah dibangun selama ribuan tahun.
“Dengan penguatan kebijakan, edukasi, serta kolaborasi lintas sektor, diharapkan ancaman spesies asing invasif terhadap keanekaragaman hayati Indonesia dapat ditekan secara lebih efektif,” kata Luthfi.






