Perempuan Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Skala Kecil di SSF Summit Roma

Organisasi nelayan kritik kebijakan perikanan skala kecil Pemerintah Indonesia di SSF Summit Roma, soroti RAN PPSK yang dinilai minim partisipasi nelayan.

Perempuan Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Skala Kecil di SSF Summit Roma
Foto: Istimewa.

Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perikanan Skala Kecil (RAN PPSK) menjadi sorotan organisasi nelayan dan perempuan nelayan Indonesia usai Pemerintah Indonesia menyampaikan kebijakan perikanan skala kecil dalam The 3rd Small-Scale Fisheries (SSF) Summit di Roma, Italia, pada 6 September 2026.

Kebijakan yang dipaparkan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam forum tersebut dinilai bertolak belakang dengan kondisi riil yang dihadapi nelayan dan perempuan nelayan di lapangan, terutama karena RAN PPSK dianggap disusun tanpa partisipasi bermakna dari mayoritas organisasi nelayan dan perempuan nelayan.

Ketua Presidium Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia yang juga anggota World Forum of Fisher People (WFFP), Masnu’ah, menegaskan bahwa proses penyusunan kebijakan di lapangan tidak melibatkan organisasi nelayan sama sekali.

“Apa yang telah disampaikan bertolak belakang dengan fakta karena tidak pernah ada pelibatan organisasi perempuan nelayan dan juga organisasi nelayan lainnya, baik pada tingkat nasional maupun tingkat daerah, provinsi, dan kabupaten/kota,” katanya dalam keterangan yang dikutip Rabu, 15 September 2026.

Menurut Masnu’ah, pengakuan terhadap perempuan nelayan hingga kini masih lemah dalam kebijakan nasional. Perempuan nelayan disebutnya masih kerap ditempatkan sekadar sebagai “istri” nelayan, kondisi yang menurutnya memperkuat domestifikasi dan diskriminasi terhadap peran mereka sebagai pelaku perikanan.

Ia turut menyoroti sejumlah proyek pembangunan pesisir, termasuk rencana Giant Sea Wall di sepanjang pantai utara Jawa, yang dinilainya berpotensi menjadi solusi palsu terhadap krisis iklim serta berdampak pada hak asasi, hak tenurial, dan perlindungan nelayan dari dampak perubahan iklim. Ekspansi budidaya perikanan skala industri juga disebut semakin mempersempit ruang hidup masyarakat pesisir.

“Kalau hari ini kita dihadapkan pada dua krisis, yaitu pangan dan iklim, maka solusinya harus berangkat dari masyarakat pesisir, bukan berupa proyek-proyek solusi palsu seperti ekspansi budidaya skala industri dan pembangunan tanggul-tanggul laut. Itu bukan solusi, tapi proyek ala pemerintah,” ujar Masnu’ah.

Senada dengan Masnu’ah, Koordinator Nasional Ekomarin Marthin Hadiwinata menilai proses penyusunan RAN PPSK berlangsung tertutup dan minim ruang partisipasi bagi nelayan kecil.

Ia mengungkapkan tidak ada dokumen rancangan yang bisa diakses publik sejak tahap pembahasan hingga peluncuran dokumen final pada November 2025.

“Proses partisipasi dilakukan secara semu. Tidak ditemukan dokumen rancangan yang terbuka kepada publik dari dokumen rancangan pembahasan hingga dokumen final yang telah diluncurkan pada November 2025,” ujarnya.

Marthin menilai RAN PPSK belum memberi kejelasan mengenai pihak-pihak yang menjadi subjek perlindungan dalam kebijakan perikanan skala kecil, sementara pendekatan terhadap hak tenurial dianggap keliru karena disamakan dengan persoalan kepemilikan.

Nelayan kecil, menurutnya, masih diposisikan sebagai objek perencanaan, bukan subjek yang terlibat penuh dalam penyusunan kebijakan. “Beban pendataan dibebankan kepada nelayan kecil, bukan kepada negara sebagai pemangku kewajiban atau duty holder,” katanya.

Dalam forum SSF Summit, Menteri Kelautan dan Perikanan memaparkan empat prioritas pemerintah untuk pengembangan perikanan skala kecil: penguatan perlindungan hukum dan akses nelayan terhadap sumber daya, pengelolaan perikanan berbasis ekosistem dan kearifan lokal, perluasan program Kampung Nelayan Merah Putih (KMNP), serta pemberdayaan perempuan dan penguatan ketangguhan masyarakat pesisir.

Meski demikian, organisasi nelayan menilai sejumlah prioritas tersebut belum tercermin konsisten dalam kebijakan dan program pemerintah. Mereka menyoroti belum adanya kejelasan definisi dan pengakuan terhadap nelayan kecil, termasuk perempuan nelayan, dalam RAN PPSK, serta minimnya perangkat operasional untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Program Kampung Nelayan Merah Putih pun dinilai masih menerapkan pendekatan top-down, dengan partisipasi masyarakat—khususnya perempuan nelayan—dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaannya yang dianggap belum memadai.

Organisasi nelayan dan perempuan nelayan pun mendesak pemerintah memastikan partisipasi yang bermakna, inklusif, dan transparan dalam seluruh proses penyusunan kebijakan perikanan skala kecil, sekaligus memperkuat pengakuan hukum terhadap identitas, peran, dan hak perempuan nelayan.

Mereka juga menuntut pengkajian dampak pembangunan infrastruktur pesisir dan ekspansi budidaya perikanan skala industri terhadap masyarakat pesisir, penerapan pendekatan hak tenurial yang mencakup perlindungan ruang hidup, hak kelola, akses sumber daya, dan keberlanjutan penghidupan nelayan kecil, serta peran lebih besar pemerintah dalam penyediaan mekanisme pendataan nelayan skala kecil yang akurat, transparan, dan mudah diakses.

Forum The 3rd SSF Summit mempertemukan organisasi nelayan kecil, perempuan nelayan, dan masyarakat adat yang menjalankan perikanan tangkap skala kecil, bersama masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi pembangunan, guna mendukung implementasi SSF Guidelines yang diadopsi Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) pada 2014.

Pemerintah Indonesia hadir dalam forum tersebut melalui Menteri Kelautan dan Perikanan bersama jajaran Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.[]

ARTIKEL TERKAIT

Kisah Nelayan Mundam, Berjuang di Tengah Laut Bermuara di Kolam Bioflok
Suara dari Pinggiran Selat Malaka, Ketika Jaring Nelayan Dumai Berganti Setrika

Read Also

Dari Jerami Jadi Baterai Ion Natrium

Tumpukan jerami padi yang selama ini dibiarkan membusuk di sawah ternyata menyimpan potensi...

Ketika Hidup Sehat Layak Dihargai: Gagasan POINSEHAT untuk Membangun Indonesia Lebih Kuat

Oleh: M. Duta Ardandi Pratama Pagi itu, Pak Hasan, 53 tahun, duduk tenang...

PT Padasa Enam Utama Undang Delapan Eks Karyawan untuk Verifikasi Data Tindak Lanjut Putusan PHI

PT Padasa Enam Utama mengundang delapan mantan pekerja yang menjadi pihak dalam sejumlah...