PT Padasa Enam Utama Undang Delapan Eks Karyawan untuk Verifikasi Data Tindak Lanjut Putusan PHI

PT Padasa Enam Utama Undang Delapan Eks Karyawan untuk Verifikasi Data Tindak Lanjut Putusan PHI

PT Padasa Enam Utama mengundang delapan mantan pekerja yang menjadi pihak dalam sejumlah putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Mahkamah Agung untuk melakukan verifikasi data sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan putusan pengadilan. 

Verifikasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 25 Agustus 2026, di Kantor Kebun PT Padasa Enam Utama, Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dengan para pihak diminta membawa sejumlah dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, bukti penerimaan gaji, dan nomor rekening yang bersangkutan.

PENGUMUMAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :

AGUNG FATURRAHMAN, S.H selaku kuasa PT. Padasa Enam Utama berdasarkan Surat Kuasa Nomor 023/VNP/SK-PEU/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026, dengan ini mengumumkan sebagai berikut :

Sehubungan dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Mahkamah Agung dengan rincian : 

  1. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 18/Pdt-Sus-PHI/2025/PN Pbr tanggal 25 Juni 2025 atas nama Para Penggugat yakni TUKIYAT, SUGIRIN DAN SURYA INDRA;
  2. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1261 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 1 Desember 2025 atas nama Para Penggugat IRIANTO, WAGINO, dan LOSO;
  3. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr tanggal 3 Juni 2025 atas nama Penggugat LAPIN;
  4. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr tanggal 30 Juni 2025 atas nama Penggugat : RYAN ADI PRANATA;

Dengan ini mengundang Saudara : 

  1. TUKIYAT, Tempat / Tanggal Lahir : Gunung Kidul / 10 Juli 1984, beralamat di RT/RW : 009/006, Desa Giti, Kec. Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau;
  2. SUGIRIN, Tempat / Tanggal Lahir : Medan / 17 Oktober 1980, Alamat : RT/RW : 021/007, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Kampar, Riau;
  3. SURYA INDRA, Tempat / Tanggal Lahir : Rawang / 6 Juni 1981, Alamat : RT/RW : 021/006, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau;
  4. IRIANTO, Alamat : Aliantan, RT/RW : 016/002, Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau;
  5. WAGINO, Alamat : Kabun, RT/RW : 023/008, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau;
  6. LOSO, Alamat : Giti, RT/RW : 001/002, Desa Giti, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau;
  7. LAPIN, Alamat : RT/RW : 019/006, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau;
  8. RYAN ADI PRANATA, Tempat / Tanggal Lahir : Samarinda, 10 Juni 1993, Alamat : Kabun, RT/RW : 005/011, Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau;

Untuk datang dan bertemu dengan Bagian HRD PT. Padasa Enam Utama guna Verifikasi Data untuk pelaksanaan Putusan di atas pada : 

Hari / Tanggal : Selasa / 25 Agustus 2026

Tempat :  Kantor Kebun PT. Padasa Enam Utama Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu

Dengan membawa dokumen :

  1. KTP dan KK asli serta fotokopi masing-masing 1 (satu) lembar;
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
  3. Bukti transfer atau penerimaan tunai gaji dari PT. Padasa Enam Utama;
  4. Nomor rekening yang bersangkutan (diperlukan dan wajib memiliki);

Demikian Pengumuman ini kami sampaikan sebagai bentuk itikad baik dari PT. Padasa Enam Utama.

Jakarta, 6 Agustus 2026

AGUNG FATURRAHMAN, S.H

Narahubung,

Ivan Pattiwangi

Advokat Virangga & Partners

(0821-7892-9327)

Read Also

Kisah Jalak Bali dalam Perlindungan Si Pemburu

Di antara rimbun pepohonan Desa Bongkasa Pertiwi, enam pasang Jalak Bali mengepakkan sayap...

Pesawat Udara SR-71 Blackbird Uji Aerospike NASA Kembali Bangkit

Di atas Gurun Mojave, pesawat udara mata-mata SR-71 Blackbird berubah jadi laboratorium terbang...

Ketika Bakso Menggoda para Penderita Darah Tinggi

Aroma gurih dari bakso yang mengepul di pinggir jalan sering kali menjadi godaan...