Bagaimana Riau Memperkuat Tanah Ulayat dan Perlindungan Hutan Adat?

Bagaimana Riau Memperkuat Tanah Ulayat dan Perlindungan Hutan Adat?
Suku Anak Dalam suku asli Jambi yang masih memegang erat aturan adat untuk menjaga hutan ||| Foto: Good News From Indonesia.

Pemprov Riau dan DPRD bahas Ranperda Tanah Ulayat untuk perkuat perlindungan hutan adat dan hak masyarakat hukum adat di Bumi Lancang Kuning.

Glasial.id ||| Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD Riau memperkuat komitmen perlindungan hutan adat dan hak masyarakat hukum adat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Ranperda ini dirancang sebagai dasar hukum yang lebih kuat, komprehensif, dan implementatif dalam mengatur keberadaan tanah ulayat di Bumi Lancang Kuning.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Riau di Pekanbaru, pada 18 Mei 2026.

“Konsideran dalam rancangan peraturan daerah perlu memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis secara berurutan sebagai dasar pertimbangan pembentukannya,” ujar Syahrial.

Ia menekankan bahwa regulasi ini memiliki posisi strategis karena menyangkut pengakuan, perlindungan, serta keberlangsungan identitas sosial dan budaya masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Syahrial menjelaskan bahwa pengakuan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat memiliki makna penting dalam mewujudkan nilai kesetaraan, kemanusiaan, penegakan hak asasi manusia, dan keadilan sosial sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.

Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk meminimalkan konflik tenurial antara masyarakat adat, pemerintah, dan dunia usaha sekaligus mendukung tata kelola pembangunan daerah yang berkeadilan.

Perlindungan hutan adat di Riau sebenarnya bukan hal baru — Pemprov Riau telah memiliki dua perda terdahulu sebagai landasan, yakni Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat. Kini, ranperda baru hadir untuk mengisi celah hukum dan memperkuat kerangka regulasi yang sudah ada.

Syahrial juga mengungkapkan bahwa masyarakat hukum adat di Provinsi Riau saat ini tersebar di 12 kabupaten/kota dengan total 17 komunitas adat yang diakui secara resmi. Kabupaten Kampar menjadi daerah dengan jumlah komunitas adat terbanyak, yakni tujuh komunitas, diikuti Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan yang masing-masing memiliki tiga komunitas adat.

Kabupaten Indragiri Hilir memiliki dua masyarakat hukum adat, sementara Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Bengkalis masing-masing memiliki satu komunitas.

“Keberadaan masyarakat hukum adat tersebut merupakan bagian penting dari identitas sosial dan budaya daerah yang harus dijaga dan dilindungi kelestarian serta keberlangsungannya,” jelas Syahrial.

Riau saat ini juga telah memiliki sejumlah hutan adat yang memperoleh penetapan resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Di antaranya Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan, Hutan Adat Imbo Bonca Lida, Hutan Adat Imbo Pomuan Kenegerian Kampa, dan Hutan Adat Jake di Kenegerian Jake.

Penetapan hutan adat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial yang mengatur status hutan adat, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan negara.

“Peraturan menteri tersebut telah mengatur penetapan status hutan adat sesuai kewenangan pemerintah daerah,” terang Syahrial.

Penyusunan ranperda juga mempedomani Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.

Harmonisasi dengan berbagai regulasi nasional ini dilakukan untuk memastikan ranperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Langkah harmonisasi ini penting mengingat pengalaman pahit Riau sebelumnya. Provinsi Riau pernah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, namun beberapa ketentuannya dibatalkan Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perkembangan terkini dalam regulasi tanah ulayat Riau kini memberikan pedoman yang lebih jelas dengan tetap berpijak pada nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat hukum adat. Dengan landasan hukum yang lebih kokoh, tanah ulayat diharapkan mampu memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Syahrial menegaskan bahwa ranperda ini bukan sekadar produk legislasi biasa, melainkan cerminan keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap eksistensi masyarakat adat Riau. Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak adat, menurutnya, adalah fondasi penting bagi terciptanya keadilan sosial di tingkat lokal.

Harmonisasi kebijakan terus dilakukan agar ranperda yang dihasilkan benar-benar implementatif di lapangan dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Pemerintah daerah juga memastikan proses penyusunannya melibatkan aspirasi dari komunitas-komunitas adat yang tersebar di berbagai kabupaten di Riau.

“Ranperda tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat agar dapat dikelola secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Syahrial.


ARTIKEL TERKAIT

Apakah Ada Peluang Ekonomi Sirkular dari Stainless Steel?
Si Penyulap Buah Pahit Jadi Camilan Renyah
Proyek Pembangunan Kilang Gasoline Cilacap dan Dumai Dikebut
FAO: Potensi Naik Tajam Minyak Nabati saat Harga Komoditas Pangan Dunia Naik Berturut-turut

Read Also

Kenapa Beruang Madu Bisa Muncul di Perkampungan?

Warga yang berdomisili di Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, Riau, sempat dibikin panik karena munculnya...

2030 Diprediksi akan Jadi Tahun Terpanas Sepanjang Sejarah

Semakin ke sini, kondisi perubahan iklim semakin menunjukkan wajah “paling ganasnya“. Organisasi Meteorologi...

Bagaimana Busa Sabun Bisa Menjadi Senjata Baru Melawan Kebakaran Hutan?

Di Jepang, lonjakan kasus kebakaran yang semakin parah, mendorong para ilmuwan dan pelaku...